Beranda Hukum Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong

Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong

Bogor, Publikbicara.com – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan terkait kasus penipuan investasi bodong. Pengacara pelapor mengatakan Olivia menawarkan investasi bodong tersebut saat tengah berperkara di kasus CPNS fiktif.

“Betul, awal mula (Olivia) dilaporkan ya,” kata pengacara pelapor, Herdyan Saksono, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Herdyan mengatakan kliennya awalnya dikontak oleh Olivia pada September 2021. Saat itu Olivia menawarkan adanya peluang bisnis investasi pulsa.

“Sekitar bulan September waktu awal-awal Oi diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama Oi. Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat Mobile Legend,” ujar Herdyan.

Menurut Herdyan, kliennya pun awalnya sempat ditawari oleh Olivia untuk ikut dalam tes CPNS. Saat itu Olivia meminta pelapor untuk mencarikan orang yang tertarik mendaftar di tes CPNS miliknya.

Herdyan mengatakan saat itu kliennya tidak tertarik dengan tawaran Olivia di tes CPNS. Namun, saat Oi–sapaan akrab Olivia– menawarkan peluang bisnis investasi pulsa, pelapor baru tertarik bergabung.

Baca Juga :  Membuka Lembaran Kisah Jaro Ade: Dari Desa ke Puncak Kepemimpinan Politik di Kabupaten Bogor

“Saya pikir memang cukup mencengangkan karena ketika awal mula terperiksa kasus CPNS itu dia masih sempatnya ngontak klien saya yang nggak ada hubungan di kasus CPNS. Cuman emang di awal CPNS klien saya diajakin ‘ada nggak calon yang mau ikut’. Cuman klien saya nggak mau karena nggak ada kenalan. Tapi kalau investasi ini dia bisa bantu-bantu cari waktu itu klien saya kan lagi nggak ada kerjaan,” katanya.

Kerugian Korban Rp 215 Juta
Total ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh pelapor untuk ikut investasi pulsa yang ditawarkan Olivia. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 215 juta.

Pelapor bernama Merina sempat mendatangi Olivia untuk meminta ganti rugi. Namun, menurut Herdyan, kliennya justru diberikan uang Rp 1 juta dari anak Nia Daniaty tersebut.

“Dia udah somasi sendiri ke Oi dia udah datang ke rumah Nia Daniaty, udah berkali-kali. Tapi apa yang didapatkan dia dikembalikan uang Rp 1 juta sama Oi. Dia (Oi) bilang ini bukan duit kembalian, tapi ini duit ongkos kamu effort, kamu mencoba temui saya,” tutur Herdyan.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Usai tidak mendapatkan respon baik, pelapor akhirnya melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.

“Kita kirimkan bukti utamanya bukti chat sama bukti transfer ya, itu tak terbantahkan. Sama ada form yang Oi tulis sendiri kaya perjanjian sepihak menyatakan bersedia depositkan beberapa rupiah ke si Oi,” terang Herdyan.

Laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.

detikcom telah menghubungi pihak Olivia Nathania untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak Olivia Nathania.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakBelasan Kios Milik Kampus IPB Dramaga Ludes Terbakar
Artikulli tjetërViral, Gara-gara Rebutan Pacar, 2 Wanita Ini Berkelahi