Beranda Hukum Irjen Napoleon Terseret Kasus Suap Djoko Tjandara Divonis 4 Tahun...

Irjen Napoleon Terseret Kasus Suap Djoko Tjandara Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA- Irjen Napoleon Bonaparte terseret kasus suap Djoko Tjandara hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara. Di tahanan pun dia tidak berhenti berkasus, dia memukul Muhammad Kace dengan beralasan membela agama.
Irjen Napoleon tersandung kasus suap saat mejabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia menerbitkan red notice terpidana milik Djoko Tjandra. Irjen Napoleon tak sendiri terjerat kasus suap red notice, dia bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Di pengadilan, Napoleon telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra di sistem imigrasi dengan menyurati Imigrasi. Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh kerena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Padahal, menurut hakim, red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.

Karenanya, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Memukul M Kace Atas Nama Agama

Mayarakat heboh dengan M Kace dihajar oleh sesama tahanan Bareskrim Polri. Pelaku penaniayaan itu tak lain adalah Napoleon Bonaparte. Dalam surat terbuka yang dibagikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Optimalisasi Kementerian: Prabowo Disarankan Ambil Langkah Progresif Menuju Efisiensi Birokrasi

Dalam suratnya itu, dia mengaku sebagai seorang muslim dan lahir dari seorang muslim. Napoleon yang terjerat kasus korupsi itu, mengaku dibesarkan dalam ketaatan beragama.

Karena dasar agama tersebut, Irjen Napoleon tidak mau agamanya dihina. Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” ungkap Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu,” imbuhnya.

Sumber: detikcom.

Artikulli paraprakOperasi Patuh Jaya 2021 Digelar Selama 14 Hari Turut Sasar Knalpot Bising Hingga Rotator
Artikulli tjetërEnam Tahun Tak Bisa Berjalan, Riski Ngarep Bantuan kursi Roda