Beranda Daerah Tahun Sudah Berganti, Tapi Aturan Masuk Sekolah Bikin Bingung

Tahun Sudah Berganti, Tapi Aturan Masuk Sekolah Bikin Bingung

BOGOR-Tahun sudah berganti, tetapi kebijakan soal sekolah tatap muka hingga kini masih membuat bingung orang tua dan siswa. Bahkan, di Bogor sendiri, pemerintah daerahnya punya jalan masing-masing dalam menetapkan kebijakan belajar tatap muka.

DI Kota Bogor, misalnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah membatalkan rencana menerapkan Pembe­lajaran Tatap Muka (PTM) pada 11 Januari mendatang. Itu lantaran masih tingginya kasus penambahan pasien Covid-19 di Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim mengatakan, ren­cana PTM dibatalkan karena pemerintah daerah (pemda) tak ingin mengambil risiko. ”Kita tidak mau mengambil risiko PTM dilaksanakan di 11 Januari. Jadi kami membatal­kan rencana itu,”kata Dedie.

Bagi Dedie, saat ini yang ter­penting adalah keselamatan siswa, guru, dan seluruh orang yang terlibat dalam dunia pen­didikan. Meski Kota Bogor statusnya zona oranye dan diperbolehkan menggelar PTM, Dedie menilai saat ini Kota Bogor belum mampu me­nangani penambahan kasus yang makin meningkat.

”Jadi memang intinya sih status merah atau oranye tidak penting. Yang penting ketidak­mampuan kita menangani pasien secara kuratif karena kapasitas rumah sakit yang hanya 554 tempat tidur. Seka­rang kasus aktif hampir men­dekati 1.200-an, kan gitu. Apakah kita mau mengambil risiko PTM? Itu kurang bi­jaksana,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan Pem­belajaran Jarak Jauh (PJJ), Dedie menyebut wifi publik gratis akan terus diperpanjang masa pemakaiannya dan ang­garannya sudah dimasukkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

”Kalau itu pasti. Saya pikir sudah masuk di dalam pagu definitif APBD 2021, perpan­jangan pemanfaatan wifi pu­blik gratis. Anggarannya juga kurang lebih sama,” terangnya.

Hal itu pun disambut baik Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor, Deddy Djumiawan. Ia menilai apa yang dilakukan Pemkot Bogor merupakan langkah yang bijak.

”Saya setuju, karena kebija­kan ini pasti diambil secara hati-hati. Dan keselamatan siswa yang utama,” katanya kepada Metropolitan.id, Senin (4/1).

Deddy menjelaskan kepu­tusan untuk menunda PTM di Kota Bogor adalah keputu­san yang tepat. Selain tingginya angka kasus Covid-19, kesiapan sekolah juga dinilai menjadi suatu hal penting.

Untuk diketahui, sampai saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor masih memberikan sosialisasi kepada sekolah-sekolah terkait persiapan PTM di Kota Bogor.

”Jadi sambil menunggu keadaan membaik, Disdik harus lebih menggencarkan sosialisasi. Karena kan kema­rin persiapan hanya sebentar ,”ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan penyelenggara­an pembelajaran semester genap yang dimulai pada Ja­nuari 2021 tetap mengacu pada Surat Keputusan Ber­sama (SKB) Menteri Pendidi­kan dan Kebudayaan, Men­teri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyeleng­garaan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Ikut Upacara Hardiknas di Bogor Barat: Ini Pesan Dan Harapan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Wahyudi Chaniago

Aturan yang diumumkan 20 November 2020 tersebut me­muat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021. Mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang ha­rus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatanyang wajib dijalankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekre­taris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai ke­wenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan serentak da­lam satu wilayah provinsi/ kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/ kelurahan.

”Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wi­layah masing-masing memi­liki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun dalam keterangannya, Senin (4/1).

Ainun menjelaskan terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan mem­buka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah te­tapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

”PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar­dari rumah,” ujar Ainun.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan ro­tasi untuk mencegah penye­baran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan, dua prin­sip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memas­tikan kesehatan dan keselama­tan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, kelu­arga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, me­merhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pen­didikan.

”Pemerintah akan senanti­asa memantau dan mengeva­luasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembe­lajaran tetap dapat berlangs­ung,” ujar Ainun.

Sementara itu, di Kabupaten Bogor ada sinyal akan dibu­kanya Kegiatan Belajar Menga­jar (KBM) tatap muka.

Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengaku pihaknya telah menyusun su­rat edaran untuk satuan pen­didikan, jika sewaktu-waktu ingin menggelar PTM.

Baca Juga :  Drama Agraria di Kabupaten Bogor: Antara PT HI dan 600 Penggarap Lahan di Kecamatan Nanggung.

”Kami dari Disdik Kabupaten Bogor sudah mempersiapkan surat edaran mengenai keten­tuan PTM untuk satuan pendidikan,”katanya.

Pihaknya juga mengaku bakal menggelar PTM jika Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor mempersilakannya pada 11 Januari mendatang.

”Kalau soal izin, kami sudah mengeluarkan. Intinya selama protokol kesehatan dipenuhi satuan pendidikan, sesuai surat edaran dari kebijakan empat menteri, tak apa,” te­rangnya.

Kondisi itu pun membuat banyak orang tua kebingung­an. Di satu sisi orang tua ing­in anaknya mendapat penga­jaran maksimal, namun di sisi lain ada kekhawatiran soal penularan Covid-19.

“Terus terang kami sebagai orang tua bingung dengan nasib pendidikan anak-anak. Mau gimana? Kalau kelamaan di rumah juga kasihan anak-anak juga lelah dan jenuh,” ujar Arsya, salah seorang wali murid yang ingin meny­ekolahkan anaknya.

Ia berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang tepat demi kebaikan semua pihak.

Jika melihat hasil survei Ko­misi Perlindungan Anak In­donesia (KPAI), dari total 62.448 responden siswa, lebih dari 70 persen siswa ingin segera be­lajar di sekolah secara normal.

Para responden yang setuju PTM dibuka pada Januari 2021 umumnya memberi alasan sudah jenuh PJJ dan butuh variasi dengan PTM. Terutama untuk praktikum dan mem­bahas materi-materi yang sangat sulit yang tidak bisa diberikan melalui PJJ.

Hampir 56 persen responden yang setuju PTM menyatakan alasan tersebut, terutama siswa kelas VI SD dan siswa kelas IX SMP dan siswa kelas XII SMA/SMK.

Survei itu dilakukan selama satu minggu, yaitu pada 11-18 Desember 2020, dengan jum­lah reponden atau partisipan peserta didik mencapai 62.448 siswa. Responden anak laki-laki mencapai 55 persen dan responden anak perempuan hanya 45 persen.

”Jadi anak ini ingin sekolah tatap muka buat bahas ma­teri sulit dan praktikum. Lalu 25 persenmengaku jenuh, sisanya ingin konsultasi dengan guru BK (Bimbingan Konseling, red) dan ada jumlah kekerasan di rumah 134 anak. Kemudian ada rindu dengan teman dan lainnya,” kata Komisioner KPAI dan Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) Retno Listyarti, pada diskusi daring FGSI, Minggu (3/1).

Sedangkan siswa yang menga­ku tidak setuju hanya 6.241 siswa atau sekitar 10 persen dari total responden. Adapun yang menjawab ragu-ragu men­capai 10.078 siswa atau sekitar 11,83 persen dari total respon­den.

Sumber: Metropolitan

Artikulli paraprakHarga Cabai di Bogor Makin Melonjak
Artikulli tjetërPasca Pilkades, di Kantor Desa Sukamaju Ada Tulisan “Tempat Ini Milik Keluarga”