Beranda News Toyota Kijang Terguling disundul Fortuner Karena Terobos Lampu Merah

Toyota Kijang Terguling disundul Fortuner Karena Terobos Lampu Merah

JAKARTA – Aksi menerobos lampu merah masih saja dilakukan pengendara mobil di Indonesia. Di Medan, sebuah Toyota Kijang terguling lalu telentang di tengah jalan setelah disundul Fortuner.
Dalam tayangan video yang beredar di media sosial, terlihat Toyota Kijang Commando bernomor BK 1615 AV melintas di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin, Medan, Minggu siang. Mobil itu dihantam oleh Fortuner pada sisi kanan sehingga terguling.

Kijang itu melaju kencang dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Sesampainya di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin Medan, pengemudi mobil bukan menghentikan kendaraannya karena lampu merah tapi malah tancap gas menerobos persimpangan.

Pada saat bersamaan sejumlah kendaraan yang berhenti di Jalan HM Yamin Medan perlahan-lahan maju karena sudah lampu hijau. Saat itulah kecelakaan terjadi, mobil Toyota Kijang itu ditabrak mobil Toyota Fortuner nomor registrasi BK 89 Q yang melintas di Jalan HM Yamin Medan.

Baca Juga :  Terpaksa oleh Perang: WNA Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali Terkait Laboratorium Narkoba Rahasia

Dalam tanyangan video itu, Jesslyn (26), pengemudi mobil Toyota Fortuner, sempat berusaha mengerem. Namun tetap saja kecelakaan tak terhindar, hingga akhirnya mobil Toyota Kijang terguling.

Dikabarkan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun mobil Kijang dalam posisi yang ‘tak biasa’. Kijang tersebut terbalik dengan posisi ban di sisi atas.

Kepala Unit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Priyo AP, kepada wartawan, Minggu, mengatakan, anak buahnya segera ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga.

Baca Juga :  Remaja di Bulukumba Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Mengaku Sebagai Kurir Narkoba

Ia menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tabrakan itu namun dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil Toyota Kijang menerobos lampu merah.

“Akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mobil Kijang luka lecet di bagian lengan kanan,” ujar Priyo, dikutip dari Antara.

Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Lebih buruk dari sekadar ancaman hukuman, menerobos lampu merah jelas sangat berbahaya lantaran bisa mengakibatkan celaka dan jatuhnya korban jiwa.

Sumber : Detik

Artikulli paraprakPKL di Taman Yasmin Bogor Dibongkar Satpol PP
Artikulli tjetërDiduga Depresi, DA Nekat Bunuh Diri