Beranda Daerah UPT III DPKPP Segel Bangunan Tak BerIMB

UPT III DPKPP Segel Bangunan Tak BerIMB

CIAMPEA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pegawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) segel bangunan yang tidak memiliki IMB di lingkungan PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Leuwiliang.

“Penyegelan kita ini ada dua kemungkinan kalau PLN tidak mengurus IMB atau sampai menyepelekan tindakan dari kita, sanksinya terakhir itu bongkar karena sudah kena pelanggaran Perda itu,” tegas Kepala UPT III DPKPP Wolter Rumsory kepada wartawan dijumpai di ruang kerjanya. (11/12)

lanjut Wolter , karena ini sudah masuk temuan dan memasuki tahap penyidikan, sehingga pihak PLN ULP Leuwiliang akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi yang dikenakan yaitu administrasi itu denda Tipiring (Tindak pidana ringan) kan sama kita, setelah di Tipiringkan baru kalau IMB bisa kita keluarkan ya kita keluarkan,” katanya.

Baca Juga :  Sinyal Kuat Golkar dan PPP Bergandengan Tangan Menuju Pesta Demokrasi Bogor 2024: Berikut Ulasannya

Menurutnya, ” bangunan itu sebenarnya sudah lama, sejak PLN itu ngontrak dengan Dana Pensiunan, tetapi setelah dalam pelaksanaan kontrak ada bangunan yang baru. Bangunan yang baru itu belum berapa lama yang diketahui pihaknya itu tidak ber-IMB, sehingga pihak UPT III DPKPP melakukan pemeriksaan dan menemukan ada bangunan yang tidak ber-IMB.

“Kita akan taraf administrasi dulu, denda yaitu sanksi Perda itu akan di Tipiringkan di Pengadilan agar pengadilan memberikan suatu denda yang jumlahnya berapa itu nanti Pengadilan yang akan menetapkan,” tukasnya.

Baca Juga :  Babinsa Desa Hadiri Proses Puskesman Melangkah ke Arus Akreditasi: Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Tertib dan Lancar

Penyegelan itu dilakukan ini merupakan teguran ke tiga, nanti yang bersangkutan akan dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.

Wolter berharap, untuk saling menghargai bahwa setiap instansi itu mempunyai kewenangan masing-masing, baik pihak BUMN PLN ULP Leuwiliang maupun UPT III DPKPP.

“PLN punya kewenangan kita hargai, kita punya kewenangan PLN juga harus menghargai, kalau memang disepelekan teguran satu, dua sampai saat ini sudah teguran ke-tiga ya kita akan lakukan tindakan lebih walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau dia tidak memenuhi aturan kita akan tetap melaksanakan aturan sesuai denga aturan yang ada,” pungkasnya.

(Fahri)

Artikulli paraprakJawa Tengah Jadi Kandang Banteng PDIP
Artikulli tjetërStok Kian Menipis, Jurnalis Utara Gelar Aksi Donor Darah