Beranda Daerah Ribuan Buruh se-Bogor Kembali Gelar Demo Depan Istana

Ribuan Buruh se-Bogor Kembali Gelar Demo Depan Istana

BOGOR-Aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) masih terus digaungkan buruh di Indonesia. Rencananya, ribuan buruh kembali akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin (2/11). Salah satunya dari buruh se-Bogor Raya.

Ketua DPC SP KEP Kabupaten Bogor Sumarno menuturkan, untuk di Bogor sudah ada tiga federasi yang menyatakan akan turun langsung ke Jakarta. “Ada tiga federasi. Tapi untuk jumlah, belum ada koordinasi dengan kami, ”kata Sumarno.

“Tapi khusus dari DPC KEP di bawah naungan kami, sekitar sembilan minibus dan satu bus akan turun. Perkiraan ratusan orang, ”sambung lelaki yang juga Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) itu. Ia menyebut para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di dua titik berbeda. Pertama, aksi akan dilakukan di Istana Merdeka dan dilanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita bergerak dari Bogor sekitar pukul 07:30 WIB,” ujarnya.

Soal rahasia, jelas Sumarno, pengesahan UU Cilaka ini akan terus ditolak selama tidak pro rakyat, wabil khusus bagi pekerja Indonesia. Sebab, dalam aturan ada beberapa pasal yang jelas sangat merugikan. Di antara yang terkait outsourcing di semua jenis usaha, kontrak kerja hidup dan pesangon, dikurangi, bahkan hilang.

Baca Juga :  Penampakan Baru Putri Ridwan Kamil Tanpa Hijab Saat Lebaran di Newcastle Inggris

“Yang pasti kalau kita tidak lawan pemerintah yang tidak pro rakyat, maka anak cucu kita bakal sengsara di kemudian hari. Kita minta permintaan ini direalisasi pemerintah, ”pintanya.

Di sisi lain, tak hanya menolak Omnibus Law UU Cilaka, para buruh juga akan menyuarakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 agar tetap naik. Hal itu dikatakan langsung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Ia menyebut akan ada puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi, seperti KSPI, KSPSI AGN dan Gekanas yang melakukan aksi serentak ini di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan MK. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10:30 WIB. ”Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP dan UMSK) tetap naik,” tegasnya.

Saat bersama juga akan diserahkan gugatan uji materi dan uji formal Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK oleh KSPSI AGN dan KSPI. Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya konsultasi ke MK, ”ucapnya.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Ia pun menambahkan meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan MK akan tetap dilakukan. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik. Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua dan sebagainya.

”Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non kekerasan (anti kekerasan), terukur, terarah dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib dan menghindari anarkis, ”tegasnya.

Aksi aksi akan berlangsung 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut peninjauan legislatif dan pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut minimum 2021 harus tetap naik upah. Aksi 9 dan 10 November juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi, ”pungkasnya.

sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakKakak Beradik Asal Cileungsi, Bogor Juarai Karate di Brazil
Artikulli tjetërKetua LPM Dan Anggota TPK Desa Batutulis Mengundurkan diri, Kenapa?