Publikbicara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kejadian yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.
“Saat ini, permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, atau tawaran kerja,” kata Friderica dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa konsumen harus berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, atau memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP) kepada pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi jika diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah,” tegasnya.
OJK sering menemukan bahwa data pribadi konsumen produk keuangan digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah dilaporkan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana.
Kiki menambahkan, OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK juga mengimbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC), sehingga dapat memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang mencurigakan.
Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama agar terhindar dari penyalahgunaan yang dapat merugikan.