LEUWILIANG – Operasi Yustisi penegakan disiplin kembali digelar Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Leuwiliang dalam menertibkan penggunaan masker yang melibatkan semua unsur Muspika, Polsek, Koramil, Satpol-PP dan Dishub, pada, Kamis (17/09/2020).
Ditemui dalam operasi Yustisi yang digelar di depan terminal Leuwiliang, Kanit Binmas Polsek Leuwiliang Ipda Ali Nurdin mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan dibeberapa titik, yang pertama sifatnya stasioner (Terpusat) dan yang selanjutkan dengan melakukan Mobile (Patroli).
“Kita melakukan himbauan-himbauan yang isinya terutama adalah menghimbau tentang pentingnya 3M yaitu memakai masker mencuci tangan serta menjaga jarak itu yang sangat penting kemudian kami juga sering melakukan war-war gabungan dan yang terakhir kita melakukan kegiatan-kegiatan operasi yustisi seperti ini,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kasie Trantib Leuwiliang Lukman menyampaikan, untuk sanksi sampai saat ini masih diberlakukan sanksi sosial.
“Ada sanksi denda 100 ribu cuma, kita masih menerapkan sanksi sosial karna liat keadaan. Sanksi akan kita terapkan termasuk ijin usaha, jam malam mulai di lakukan malam ini terhitung pukul 07.00 WIB itu kita sudah,” katanya.
Lukman menegaskan, sanksi denda sebanyak Rp 100 ribu terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker akan diberlakukan mulai pekan depan.
“Sabtu-minggu besok kita akan mulai berlakukan sanksi denda. Kalau kedisplinan (Pelanggar-Red) saat ini sudah mulai berkurang,” tegas lukman.
(Fahri)