Beranda Daerah Silang Pendapat Terkait Polemik Surat Perpanjangan Penahanan Terdakwa Kasus OTT Sekdis DPKPP

Silang Pendapat Terkait Polemik Surat Perpanjangan Penahanan Terdakwa Kasus OTT Sekdis DPKPP

Bogor-Sidang putusan sela atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekdis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang saat itu dijabat Iryanto yang saat ini ditahan di tahanan Polres Bogor dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung hari Senin, 24 Agustus 2020 telah diputus oleh Hakim yang diketuai oleh Rivandaru dengan melanjutkan sidang kepada pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam sidang ini juga, majelis hakim memutuskan untuk tetap menahan terdakwa demi kepentingan persidangan, akan tetapi disinilah perdebatan dimulai karena Penasihat Hukum menanyakan hingga hari ini baik pihak terdakwa maupun Penasehat Hukum belum menerima dokumen perpanjangan penahanan terdakwa sejak masa tahanannya berakhir 11 Agustus 2020.

“Majelis hakim yang mulia, hari ini kami ingin mempertanyakan status klien kami yang saat ini ditahan ditahanan Polres Bogor tapi hingga saat ini klien kami ataupun kami sebagai Kuasa Hukumnya belum menerima surat perpanjangan penahanan dari pihak manapun, hingga harusnya klien kami bisa dibebaskan karena ditahan tanpa ada berita acara penahanan.” Ungkap Pasaribu, salah satu Team Kuasa Hukum terdakwa (24/8).

Hakim ketua dalam persidangan kali ini menyatakan bahwa setahu mereka surat perpanjangan penahanan ini sudah dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Bandung yang di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dan sudah dikirim lewat surel ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Melampaui Batas Politik: Kisah Karir Politik Ade Ruhandi Menjadi Calon Bupati Bogor Periode 2024-2029

“Surat perpanjangan penahanan sudah dibuat sejak tanggal 4 Agustus 2020, dan kami kirim lewat email kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terkait tidak diterimanya surat ini oleh terdakwa ataupun kuasa hukumnya ini mungkin ada kesalahan administrasi dan silahkan dipertanyakan kepada Ketua Pengadilan, kami tetap pada pendirian kami bahwa penahanan terdakwa sudah sesuai prosedur dengan dasar surat ini”. Ujar Ketua Majelis Hakim, Rivandaru di persidangan (24/8).

Ketika pewarta mencoba mendatangi ketua Pengadilan Tipikor Bandung (24/8) tidak diperbolehkan oleh petugas keamanan yang berjaga di depan kantor Ketua Pengadilan dan mengarahkan untuk menghubungi Humas Pengadilan Tipikor, akan tetapi Humas Pengadilan Tipikor, Wasdi sedang tidak ada dikantor karena ada agenda Dinas.

Pewarta juga mengkonfirmasi hal ini melalui pesan singkat kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda (24/8) yang menyatakan belum mengetahui akan hal ini dan akan menanyakan kepada JPU yang menangani perkara ini.

“Saya belum tahu akan hal ini, saya coba tanya kan dulu kepastiannya kepada JPU nya ya”. Balasnya.

Sedangkan jawaban berbeda diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji (24/8) menyatakan bahwa pihak terdakwa ataupun keluarga sudah diberitahu walaupun pengacara bersikukuh tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan itu.

“Ya gapapa, kan keluarga atau terdakwa sudah diberitahukan”. Ungkap Munaji.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sambangi Korban Bencana Alam di Sukajaya. Aan Triana: Kita Berharap DPKPP Segera Turun Tangan

Ketika dikonfirmasi kembali kepada pihak keluarga terdakwa yang memang belum menerima surat perpanjangan ini dibuktikan dengan belum adanya berita acara penerimaan surat yang di tandatangani terdakwa, Munaji menyatakan bahwa “Tertulis toh, Pihak pengadilan yang memberitahukan mengenai perpanjangan penahanannya kepada terdakwa melalui LP tembusan ke JPU, nanti oleh JPU dibuatkan berita acara”. Tutup Munaji.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar (24/8) menyatakan bahwa penahanan kliennya adalah ilegal karena surat perpanjangan penahanannya belum dibuatkan berita acara kepada terdakwa ataupun kuasa hukumnya dan dia menyatakan telah mempertanyakan hal ini kepada Pengadilan Tipikor Bandung tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Saya bersama team sudah bertemu wakil ketua pengadilan Tipikor untuk mempertanyakan hal ini, dan jawabannya hanya sekedar akan dicari tahu kesalahannya dimana sehingga surat perpanjangan penahanan ini belum sampai ke tangan klien kami, ini lucu sekali lho, ini terkait Hak Asasi klien kami lho, jika tidak ada surat perpanjangan penahanan ini cacat hukum apalagi ini sudah 13 hari sehari saja ditahan tanpa surat itu sudah bisa dinyatakan ilegal proses penahanannya, padahal tadi ada JPU lho di persidangan dan terdakwa menyimak lewat sambungan elektronik, kenapa tidak di konfirmasi langsung saja kepada keduanya, aneh sekali.” Tegas Dinalara Butarbutar.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakAwas Rumpin Rawan Begal Bawa Sajam
Artikulli tjetërDitengah Pandemi, Guru Honor Ajak Siswanya Belajar Di Alam Terbuka