Beranda Daerah Polres Bogor Grebek Rumah yang dijadikan Industri Narkoba Gorila

Polres Bogor Grebek Rumah yang dijadikan Industri Narkoba Gorila

Tajurhalang – Satuan narkotika Polres Bogor melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan industri narkoba jenis tembakau gorila. Bahkan, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya seberat lima kilogram serta puluhan gram yang masih murni siap edar.

“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam kita menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra, kepada wartawan, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Akankah Golkar dan Gerindra Bersatu di Panggung Pilkada Bogor? Satya: Politik Itu Dinamis, Tak Ada Kawan Atau Musuh Abadi.

Lebih lanjut ia menambahkan, keempat remaja tersebut berprofesi sebagai pedagang yang telah memproduksi barang haram tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya

Ia juga menjelaskan,kalau informasi tersebut didapat dari pihak bea cukai bahwa ada barang yang mencurigakan melalui pesanan via online.

“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online,” jelasnya

Baca Juga :  Wow! Ada Lampu Bisa Internet: PJU Pintar di Jakarta Menuju Teknologi 5G

Sementara itu, salah satu pelaku AE mengaku, bahwa dirinya mendapat barang dari Belanda dan diedarkan secara online dengan harga bervariasi tergantung ukuran.

“Kalau harga variasi dari 800 ribu sampai tiga juta rupiah, dan saya sudah melakukan usaha ini sejak bulan Maret dengan keuntungan Rp 500 juta perbulan,” pungkasnya.

(Cep rendra)

Artikulli paraprakSalmafina Sunan Ingin Berkurban
Artikulli tjetërJelang Musda Golkar Kabupaten Bogor, Jaro Ade Persilahkan Siapapun kader Untuk Nyalon.