Beranda Daerah Bupati Bogor Tolak Raja Dangdut Roma Irama Konser di Pamijahan

Bupati Bogor Tolak Raja Dangdut Roma Irama Konser di Pamijahan

Pamijahan,- Rencana Raja Dangdut Roma Irama dan Soneta Grup konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kabupaten Bogor ditolak Bupati Bogor. Pasalnya, konser tersebut akan memicu kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

“Yang jelas kita sudah memberikan surat ke pihak desa dan bersangkutan untuk ditangguhkan dulu acara konser tersebut, karena khawatir bisa mengundang orang banyak,” kata Camat Pamijahan Rosidin kepada wartawan kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pemkab Bogor sebagai tim gugus covid-19. Karena yang mengeluarkan izin keramaian tentu dari Polres Bogor.

“Kalau dari kami sudah melakukan himbauan, karena izin keramaiannya ada di kepolisian jadi kita pantau dulu dilapangan dan memang belum ada panggung maupun foto seperti yang beredar di media sosial,” kilahnya

Menanggapi informasi yang beredar ini, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih PSBB Proporsional.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.

“Karena wilayah Bogor termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,” jelasnya

Seperti yang diketahui, beredar berita bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian Kabupaten Bogor pada minggu 28 Juni. Padahal berdasarkan Perbup No. 35 Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.

Baca Juga :  Begini Penampakan RESES Anggota DPRD Daerah Wilayah V Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Kecamatan Cigudeg

Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara Khitanan putranya.

Sementara pihak Keluarga membatah Bahwa Roma irama bersama kru Soneta bukan untuk konser yang mengundang orang banyak. Namun ini untuk acara keluarga saja.

“Jadi bukan konser. Roma Irama hadir sebagai tamu dan memang kenal sudah lama dengan Abah, bahkan sudah seperti sodara jadi wajar Roma Irama datang ke sini dan lagian tidak untuk umum tapi yang hadir hanya pihak keluarga,”kata pihak Keluarga Tommy menjelaskan.

(Cep Rendra/Fahri)

Artikulli paraprakPolisi Tidak Izinkan Rhoma Irama Gelar Konser di Acara Sunatan di Bogor
Artikulli tjetërCamat Ciampea Pinta UPT Jalan Segera Perbaiki Jalan Bolong Menganga