Beranda Ekonomi MAU Akan Bangun Perumahan Di Lahan Seluas 165 Hektar di Tenjo

MAU Akan Bangun Perumahan Di Lahan Seluas 165 Hektar di Tenjo

TENJO – PT. Mitra Abadi Utama (MAU) menggelar sosialisasi dan konsultasi publik analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam rencana pembangunan Perumahan tahun 2021 di Desa Tenjo dan Desa Singabraja Kecamatan Tenjo tersebut.

Demikian hal itu dikatakan Manager Proyek PT. MAU, Febrian seusai kegiatan kunsultasi publik kajian Amdal berlangsung di gedung Graha PGRI Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Kamis 11/07/2020.

Ia mengatakan, konsultan publik untuk merupakan dasar bagian dari izin Amdal untuk bisa melakukan pembangunan perumahan dengan luas lahan 165 Hektar ada di desa Tenjo dan Singabraja, Kecamatan Tenjo.

Febri menjelaskan salah satu bagian dari dampak lingkungan masyarakat sampah, nanti kita akan menyediakan pengelohan sampah yang mungkin bisa diolah serta dijual kembali dan digunakan untuk pupuk.

“Setelah pengurusan izin lancar di tahun 2021, sudah mulai pembangunan. Lahan seluas 165 Hektar, kita sudah sepenuhnya menguasai, “imbuhnya.

Baca Juga :  Rajut Lembaran Sejarah: Golkar Ajak Demokrat untuk Bersatu di Pesta Demokrasi Pilkada Bogor 2024

Hadir dalam kesempatan itu Staf Bidang Tata ruang Dinas Lingkungan Hidup Andhika mengatakan ini bagian dari rangkaian penerbitan Amdal, hak masyarakat untuk menyampaikan keinginan dan pendapat untuk kemajuan suatu wilayah dan tertuang dalam peraturan Menteri LH di No.17 tahun 2012 dimana ada pelibatan masyarakat didalam proses terbitnya Amdal.

“Tentunya pembangunan ini harus berdasarkan aturan baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat dan dari Kementrian yang harus di patuhi konsultan dan pemohon, “tuturnya.

Andhika menambahkan pengolahan sampah tentu akan ada di Dokumen Amdal bagaimana upaya dari pemohon dari pengolahan sampah. Kita dari Dinas LH mengarapkan, dari pihak pemohon ini memiliki sistem untuk pengolahan sampah secara mandiri.

Baca Juga :  Konsolidasi Partai Golkar dan PKS: Koalisi Untuk Pilkada Jadi Bahasan

PT. MAU, diharapkan melaksanakan proses Amdal dengan cermat sesuai aturan tentu dalam melaksanakan proses pembangunan harus melibatkan masyarakat dan aparatur pemerintah Desa, “pintanya.

Sementara itu Camat Tenjo Asnan mengatakan PT. MAU sudah mendapatkan izin lokasi (Inlok) di tahun 2017, dan dari PT. MAU melaksanakan sosialisasi ke masyarakat rencana pembangunan perumahan dan sarana di Desa Tenjo dan Singabraja.

Menurutnya, pengembangan perumahan nantinya akan di kembangkan di wilayah Desa Tenjo dulu. Sebelumnya, PT. MAU belum melaksanakan pembangunan karena masih melaksanakan proses perizinan.

“Setelah dibangunnya PT. MAU membawa dampak ekonomi yang baik kepada masyarakat sekitar, area-area komersil yang nantinya disiapkan untuk UKM (Usaha Kecil Menengah) yang ada di masyarakat Tenjo, “pungkasnya

(Iwan/ Cep Rendra)

Artikulli paraprakJaro Ade : Polemik Bansos Beras Harus Disikapi Serius dengan Memanfaatkan Potensi Pertanian Kabupaten Bogor.
Artikulli tjetërPPDB Tahap Pertama Di SMAN 1 Cibungbulang Ditutup