Beranda Daerah PSBB Bogor Akan Diberlakukan, Begini Aturannya!

PSBB Bogor Akan Diberlakukan, Begini Aturannya!

BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung tancap gas usai mendapat persetujuan dari Kemenkes untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai dilaksanakan Rabu (15/4/2020).

Dimulai Rabu, Ini Larangan Bagi Warga Kota Bogor Selama PSBB

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Pemkot Bogor sebenarnya sudah melaksanakan beberapa pembatasan selama tiga pekan terakhir. Bedanya, setelah mendapatkan surat persetujuan dari Menkes untuk melaksanakan PSBB, mereka memiliki aturan yang mengikat. Yakni, bisa melakukan penegakan hukum bagi warga yang melanggar.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Ada beberapa pembatasan yang akan diberlakukan di Kota Bogor, termasuk di antaranya soal transportasi.

Selama Masa PSBB, Transportasi di Kota Bogor Dibatasi. Begini Aturannya!

Disamping pembatasan penumpang untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Pemkot Bogor juga akan melakukan skema penyekatan di beberapa ruas jalan. Seperti kawasan Barangsiang, Simpang Ciawi, Jalan Baru tepatnya Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Pomad Bogor Utara, Simpang Yasmin, dan Bubulak.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Selain itu, penyekatan juga di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) yakni di Pintu 1 Istana Bogor, Pintu 2 Istana Bogor, dan Pintu 3 Istana Bogor,” tegas Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakPemkab Bogor Seyogyanya Libatkan UMKM Dalam Pengadaan APD
Artikulli tjetërPeduli Sesama, Karang Taruna Perisai Bagi-Bagi Masker Gratis