Beranda Kesehatan Kemendag Tingkatkan Impor Alkes Demi Perangi Corona

Kemendag Tingkatkan Impor Alkes Demi Perangi Corona

JAKARTA – Kementrian Perdagangan meningkatkan impor (alkes) dan melindungi diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG / PER / 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau memfokuskan produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya, ”jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Relaksasi penting yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang tersedia adalah ketentuan laporan surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan masuk, perlu impor atas produk-produk yang tidak diperlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan hingga 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu ini hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading (B / L).

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS ini adalah preparat pewangi dalam ruangan yang mengandung desinfektan baik tidak; kertas dan tisu, diresapi atau diisi dengan pewangi atau kosmetik; produk antiseptik mengandung sabun juga tidak; dan stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik.

Selain itu, pakaian pelindung medis; pakaian yang digunakan untuk melindungi dari bahan kimia atau radiasi); pakaian bedah; gaun pemeriksaan terbuat dari serat buatan; masker bedah; masker lainnya dari bahan bukan tenunan, selain masker bedah; termometer infra merah; dan handuk saniter, pembalut tampon, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau bubur kertas untuk sekali pakai.

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

“Dengan diterbitkannnya permendag ini, diharapkan bisa masuk masuknya alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini perlu disetujui alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Mendag.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perawatan khusus sesuai aturan impor.

Mendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Mendukung alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID- 19 ini mendukung dukungan pemerintah dalam memutus rantai transmisi virus corona,” pungkas Mendag

Sumber:Sinar Harapan

Artikulli paraprakHengky Kurniawan : Dana Desa Bisa Dipakai Tangani Covid-19
Artikulli tjetërFraksi Golkar Dukung Berapapun Anggaran Untuk Pencegahan Corona Kabupaten Bogor.