Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima sejumlah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Total aset yang diterima ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” kata Dalu.
Aset yang diserahkan terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Properti tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.
Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah seluas 134 meter persegi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp143.816.000.
Satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT juga masuk dalam aset yang diserahkan dengan nilai Rp50.359.000.
Dalu menyebut tanah dan bangunan yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai. Pemanfaatan aset tersebut juga masih akan dikaji untuk menunjang operasional kementerian.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan barang rampasan kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari penyelesaian perkara sekaligus bentuk pemanfaatan aset hasil penanganan tindak pidana korupsi.
Menurut Mungki, KPK meminta agar aset yang telah diserahkan diberi tanda atau plang yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara KPK.
“Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” katanya.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Dalam agenda yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara dari KPK.
Dalam penyerahan tersebut, Dalu didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












