Publikbicara.com – Pemerintah menyebut penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut dinilai telah melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya diproyeksikan tercapai pada 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron mengatakan, capaian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan percepatan selama delapan bulan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” kata Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, penetapan LP2B ditargetkan dilakukan secara bertahap.
Target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028, hingga minimal 87 persen pada 2029.
Dengan capaian 87,52 persen pada 2026, pemerintah menilai target akhir tersebut telah terlampaui lebih awal.
Percepatan itu sekaligus menunjukkan peningkatan dibanding kondisi pada awal tahun. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen.
Sementara itu, capaian berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Kementerian ATR/BPN kemudian memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Langkah tersebut diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nusron menegaskan, perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” ujarnya.
Meski secara nasional telah melewati angka 87 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah batas tersebut.
Ketujuh provinsi itu yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta tujuh provinsi tersebut memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.
Namun, pemerintah menegaskan angka yang telah ditetapkan sebelumnya tidak boleh mengalami penurunan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Zulkifli.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, Nusron hadir bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












