Publikbicara.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan 14 unit kerja untuk mengikuti pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya BKN memperkuat reformasi birokrasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dan internal organisasi berjalan dengan mengedepankan integritas.
Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Plt Sekretaris Utama BKN, Rahman Hadi, mengatakan pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sebatas upaya memperoleh predikat atau label tertentu.
Menurut dia, ZI harus menjadi bagian dari lingkungan kerja yang membentuk perilaku ASN dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan pelayanan.
“Zona Integritas bukan sekadar label,” kata Rahman.
Ia menekankan, kualitas pelayanan dapat diukur dari tingkat kepuasan pihak yang menerima layanan. Karena itu, masukan atau umpan balik dari pengguna layanan menjadi salah satu ukuran penting bagi organisasi.
“Customer berhak melakukan penilaian dengan feedback berbentuk kepuasan,” ujarnya.
Rahman juga mengingatkan jajaran BKN agar tidak mempersempit pemaknaan korupsi hanya pada persoalan penggunaan uang.
Dalam pengelolaan organisasi, kata dia, penyalahgunaan sumber daya dalam bentuk lain, termasuk tenaga dan waktu, juga merupakan persoalan yang harus dihindari.
“Korupsi memiliki makna yang lebih luas, termasuk di antaranya adalah tenaga,” katanya.
Sementara itu, Inspektur BKN Neny Rochyany menjelaskan, sebanyak 14 unit kerja telah diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk pembangunan ZI.
Dari jumlah tersebut, tujuh unit kerja diusulkan menuju predikat WBK. Rinciannya terdiri atas tiga kantor regional dan empat unit kerja di lingkungan BKN Pusat.
Sedangkan tujuh unit kerja lainnya diajukan untuk memperoleh predikat WBBM.
BKN sendiri saat ini telah memiliki 10 unit kerja yang menyandang predikat WBK.
Neny menjelaskan, pengajuan WBBM memiliki tuntutan yang lebih tinggi. Unit kerja tidak hanya dituntut mempertahankan penerapan prinsip-prinsip WBK, tetapi juga harus menunjukkan konsistensi, keberlanjutan inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan.
“Evaluasi penerapan ZI di BKN bertujuan untuk melihat gambaran secara utuh mengenai kelayakan unit kerja dalam menerima predikat WBK dan WBBM,” jelas Neny.
Dalam evaluasi tersebut, keberlanjutan program dan inovasi menjadi perhatian penting. Unit kerja juga dituntut mampu menunjukkan target peningkatan kualitas pelayanan yang dapat diwujudkan ke depan.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan menjadi penegasan komitmen jajaran BKN untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Dalam pakta tersebut, pimpinan dan pegawai BKN menyatakan komitmen tidak meminta maupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut juga mencakup penolakan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sekaligus merugikan keuangan negara.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












