Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Perputaran dana perjudian daring di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi judi daring turun dari sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.
Penurunan kembali terjadi pada semester pertama 2026. Perputaran dana judi daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah itu mencakup penindakan terhadap pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening hingga pemutusan sarana pembayaran.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut,” ujar Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Meski perputaran dana menurun, Adex menyebut jaringan judi daring terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pelaku dapat berpindah domain setelah situs diblokir, membuat situs tiruan atau mirror site, hingga mengubah pola promosi melalui media sosial.
“Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat ‘mirror site’ atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial,” katanya.
Polri juga menemukan upaya penyamaran aliran dana yang dilakukan jaringan judi daring. Modus yang digunakan antara lain pelapisan transaksi atau layering, penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto.
Rekening nominee merupakan rekening yang menggunakan identitas pihak lain, sementara penguasaan atau manfaat atas aset tersebut tetap berada pada pihak sebenarnya.
Selain modus transaksi, karakter jaringan judi daring yang bersifat lintas negara menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur jaringan dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula.
Untuk mengantisipasi pola tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses terhadap situs maupun konten perjudian daring.
Koordinasi juga dilakukan dengan PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dilibatkan dalam upaya memutus sarana pembayaran yang dimanfaatkan jaringan perjudian daring.
Penindakan terhadap jaringan judi daring juga tercermin dari jumlah perkara yang ditangani Polri. Pada 2024, polisi menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka.
Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.
Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp131,1 miliar dari 353 rekening. Selain itu, polisi menyita 4.738 dolar AS dari satu rekening.
Data penyitaan tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.
Adex menegaskan, pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polri juga menjalankan langkah pencegahan dengan memperkuat literasi dan edukasi masyarakat.
Upaya tersebut ditujukan agar masyarakat memahami risiko perjudian daring serta tidak mudah terpengaruh promosi atau menjadi bagian dari jaringan perjudian ilegal.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












