Beranda Hukum Bareskrim Ungkap Tiga Kasus, dari Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus, dari Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Konferensi pers di Bareskrim Polri terkait sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (19/8/2026). Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara yang melibatkan kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut mencakup dugaan kekerasan seksual terhadap atlet, pencabulan terhadap lima korban, hingga modus pengantin pesanan ke Tiongkok.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta kasus perdagangan orang.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (20/8).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Polisi menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika berlangsung pertandingan internasional.

HB diketahui pernah menjadi pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

Penyidik menjerat HB dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

READ  Jaringan Vape Narkotika di Medan Terbongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 13 Juli 2026.

Kasus kedua melibatkan SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, yang terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Perkara tersebut dilaporkan pada 28 November 2025. Dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam rentang 2017-2025.

Menurut Nurul, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mendekati korban. Para korban juga disebut dijanjikan fasilitas pendidikan di Mesir.

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, saat proses hukum berlangsung, tersangka diketahui telah berada di luar Indonesia.

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol. Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses pemulangan tersangka ditempuh melalui jalur Interpol karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” kata Faisal.

Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Polisi mengungkap perekrutan perempuan WNI untuk dinikahkan dengan pria warga negara Tiongkok.

READ  Raup Cuan dari Live Streaming Pornografi, Enam Pelaku Ditangkap Bareskrim

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan merekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang bertugas sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban.

CA disebut memperkenalkan korban kepada calon suami asal Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, hingga mengurus keberangkatan korban. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.

Sementara CU mendapat keuntungan Rp5 juta.

Korban awalnya ditawari kehidupan yang lebih baik apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Ia juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan serta Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

Sesampainya di Tiongkok, korban justru diduga mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Ia juga dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus tersebut memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan dengan WNA.

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan,” ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang menikah dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun TPPO tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Perlindungan dan pemulihan korban, kata dia, juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

READ  Persib Resmi Gaet Sandy Walsh, Kontrak Tiga Tahun hingga 2029

Polri juga mengajak masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi atau penipuan.

Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 untuk mendorong masyarakat berani berbicara dan melaporkan tindak kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan keberanian masyarakat untuk melapor diperlukan agar kasus kekerasan tidak terus berulang.

“Dengan mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” kata Erdi.

Nurul menambahkan penegakan hukum terhadap perkara tersebut diarahkan bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan rasa aman serta mencegah terjadinya kembali tindak pidana serupa.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRS Lapangan Kemenkes di Manggarai Mulai Beroperasi
Artikulli tjetërKeluhan Warga Ditindaklanjuti, Jalan Lingkar Leuwiliang Mulai Diperbaiki