Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Proyek tersebut dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pemkab Bogor menegaskan, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk vonis terhadap yang bersangkutan, melainkan pelaksanaan aturan kepegawaian bagi ASN yang berstatus tersangka.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung lancarnya proses hukum dan bukan merupakan penghentian tetap,” ujar Ajat dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor, Kamis (23/7).
Ia menegaskan, status sebagai pegawai negeri sipil baru dapat dicabut secara permanen apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses administrasi kepegawaian berjalan terpisah dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Sekda, selama berstatus diberhentikan sementara, ASN yang bersangkutan akan menerima konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemkab Bogor juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum serta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu meski proses hukum terhadap ASN tersebut masih berlangsung.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













