Beranda Daerah Komisi II DPR RI Siapkan Payung Hukum Baru Kabupaten/Kota, Konflik Batas Wilayah...

Komisi II DPR RI Siapkan Payung Hukum Baru Kabupaten/Kota, Konflik Batas Wilayah Jadi Sorotan

Publikbicara.com – Komisi II DPR RI mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dengan menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu fokus utama dalam pembahasan regulasi baru tersebut adalah penataan batas wilayah dan penguatan dasar hukum pembentukan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe, saat kunjungan kerja bersama Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, para bupati dan wali kota, serta organisasi perangkat daerah se-Kalimantan Barat.

Menurut Taufan Pawe, sebagian besar undang-undang pembentukan kabupaten dan kota yang berlaku saat ini masih menggunakan regulasi lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

“RUU Kabupaten/Kota ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi fondasi hukum baru agar daerah memiliki kemandirian yang lebih jelas. Tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah hingga perlindungan hak masyarakat adat dapat diatur secara lebih presisi,” ujar Taufan.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pembaruan regulasi juga bertujuan mengurangi tumpang tindih aturan yang selama ini dinilai menghambat birokrasi di daerah. Komisi II DPR RI mendorong sinkronisasi data sektoral serta pengembangan sistem informasi wilayah yang terintegrasi secara real time.

Selain itu, penataan batas wilayah secara geografis dan visual menjadi perhatian penting dalam penyusunan draf RUU. Langkah tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan maupun konflik batas antardaerah, sekaligus memberikan kepastian terhadap aset milik pemerintah daerah dan masyarakat.

Komisi II DPR RI juga membuka ruang partisipasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis sebelum draf RUU dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja).

READ  Menteri Hukum dan Ketua PWI Sepakati Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi 

“Aspirasi dan rekomendasi yang diperoleh dari Kalimantan Barat akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas bersama kementerian terkait guna menyempurnakan naskah akhir undang-undang pembentukan daerah,” kata Taufan Pawe.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolda Jabar Akan Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Artikulli tjetërPengamen Cilik Bojonggede yang Viral Dapat Perhatian Bupati Bogor