Beranda Daerah Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita 10 Kilogram Ganja di Sidoarjo

Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita 10 Kilogram Ganja di Sidoarjo

Barang bukti yang berhasil diamankan. Dok: Humas Polri.

Publikbicara.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026 terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak keberadaan paket.

Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, polisi langsung mengamankan penerima berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan paket tersebut dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih guna menghindari kecurigaan.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” kata Eko dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (16/6).

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam proses pengiriman barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengaku mengetahui isi paket yang diterimanya merupakan narkotika jenis ganja. Ia juga menyebut barang tersebut milik dua orang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masuk dalam daftar pencarian dan pengejaran polisi.

Penyidik turut mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam pengambilan paket serupa pada Maret 2026. Saat itu, ia menerima imbalan sebesar Rp600 ribu. Untuk pengiriman terbaru, Hafidh dijanjikan bayaran Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima.

READ  Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang Jadi Tersangka

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mengendalikan pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.

Bareskrim menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi barang terlarang ke berbagai daerah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWaspada SIM Palsu, Polri Ingatkan Penerbitan SIM Hanya Lewat Jalur Resmi
Artikulli tjetërChina Sukses Luncurkan Satelit Shijian-31 dengan Roket Long March-3B