Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perjudian online jaringan internasional. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Penanganan kasus perjudian online jaringan internasional yang dibongkar di Jakarta Barat terus bergulir. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (12/5).
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama instansi terkait, khususnya pihak imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional judi online.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












