Beranda Nasional Waspada SIM Palsu, Polri Ingatkan Penerbitan SIM Hanya Lewat Jalur Resmi

Waspada SIM Palsu, Polri Ingatkan Penerbitan SIM Hanya Lewat Jalur Resmi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Foto: AI ChatGPT.

Publikbicara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah maraknya praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada lembaga atau institusi lain yang berhak menerbitkan SIM selain Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (16/6).

Ia menjelaskan, Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi yang diterbitkan melalui proses verifikasi serta pengujian resmi.

Karena itu, Wibowo menegaskan dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana SIM yang diterbitkan Polri.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai informasi maupun penawaran pembuatan SIM yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari potensi penipuan dan kerugian.

READ  DPO KKB Pulan Wonda Dilumpuhkan di Mulia, Polisi Ungkap Jejak Panjang Aksi Berdarah

Polri, lanjut Wibowo, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM melalui sistem yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi untuk menjamin kepastian hukum serta keselamatan berlalu lintas.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wali Kota Bogor Jadi Responden Pertama BPS
Artikulli tjetërModus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Sita 10 Kilogram Ganja di Sidoarjo