Beranda Nasional Marak Skandal Riset AI, BRIN Tegaskan SOP Mutu Berlaku untuk Semua Penelitian

Marak Skandal Riset AI, BRIN Tegaskan SOP Mutu Berlaku untuk Semua Penelitian

Kepala BRIN, Arif Satria. Dok: Humas BRIN.

Publikbicara.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperketat sistem pengawasan penelitian menyusul meningkatnya kasus pemalsuan data, analisis, dan interpretasi riset yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) di berbagai forum ilmiah internasional.

Kepala BRIN, Arif Satria, menegaskan bahwa perkembangan teknologi AI tidak boleh menjadi celah bagi praktik manipulasi ilmiah yang dapat merusak integritas dunia riset.

Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat inovasi dan memperkuat kualitas penelitian, bukan digunakan untuk menghasilkan data maupun eksperimen fiktif demi mengejar publikasi secara instan.

“Teknologi Al seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan. Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait batasan serta etika penggunaan Al dalam aktivitas riset,” ujar Arif Satria dikutip dari laman resmi BRIN, Sabtu (30/5).

Sebagai langkah antisipasi, BRIN menegaskan bahwa seluruh mekanisme penjaminan mutu penelitian akan diberlakukan tanpa pengecualian. Standar operasional prosedur (SOP) yang selama ini diterapkan pada kerja sama riset internasional kini ditegaskan berlaku secara menyeluruh untuk seluruh aktivitas penelitian, termasuk riset lokal di berbagai daerah.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemenuhan klirens etik, pemeriksaan oleh Komite Etik Riset independen, hingga kewajiban keterbukaan data mentah (raw data) yang dapat ditelusuri dan diverifikasi.

BRIN juga mendorong penguatan penerapan prinsip Open Science atau sains terbuka guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penelitian di Indonesia. Melalui pendekatan tersebut, hasil riset diharapkan dapat diuji secara lebih terbuka sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap karya ilmiah nasional.

READ  Kementerian Ekraf-BRIN Perkuat Riset untuk Eksplorasi Tambang Baru Ekonomi Kreatif 

Bagi peneliti yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, BRIN menyiapkan sejumlah sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian pendanaan penelitian, pencabutan status kepakaran, masuk daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur yang merugikan keuangan negara.

Arif menegaskan bahwa kualitas dan kehormatan seorang ilmuwan tidak ditentukan oleh banyaknya publikasi yang dihasilkan, melainkan oleh kejujuran proses penelitian serta manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.

“Integritas tetap menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem riset yang kredibel dan berkelanjutan,” tegasnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakFajar/Fikri Tembus Semifinal Singapore Open 2026 Usai Hentikan Ganda Malaysia
Artikulli tjetërHJB ke-544 Meriah, Karang Taruna Kabupaten Bogor Gelar Turnamen Voli Istimewa di Citalahab