Beranda Daerah ATR/BPN Tekankan Kesepakatan Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

ATR/BPN Tekankan Kesepakatan Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

Publikbicara.com – Sengketa batas bidang tanah masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah. Ketidakjelasan batas lahan sejak awal dinilai menjadi salah satu pemicu utama konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Untuk mencegah persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan asas tersebut merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam praktiknya, pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan diminta menunjukkan dan menyepakati langsung letak batas bidang tanah sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.

Menurut Agus, penerapan asas tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan agar seluruh proses berlangsung terbuka dan diketahui semua pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, apabila muncul keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, persoalan dapat langsung dibicarakan dan diselesaikan bersama sebelum berkembang menjadi sengketa.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkapnya.

READ  Pembangunan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat Diduga Abaikan Undang-Undang Tenaga Kerja

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat lebih aktif memastikan kejelasan batas tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan dalam setiap proses pengukuran dan penetapan batas.

Selain kesepakatan, masyarakat diminta memasang tanda batas atau patok secara jelas serta menjaga dan memeliharanya untuk menghindari konflik di kemudian hari.

“Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIgor Tolic Resmi Pimpin Persib, Era Baru Pangeran Biru Dimulai