Publikbicara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, inklusif, dan bebas diskriminasi melalui penandatanganan “Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan SPMB bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen penting pelayanan publik untuk menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang bermutu.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, inklusivitas, serta tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan tetap memiliki kesempatan yang sama mengenyam pendidikan.
“SPMB Ramah dirancang agar hambatan ekonomi, domisili, kondisi disabilitas maupun latar belakang sosial tidak menjadi penghalang anak mendapatkan hak dasar pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari proses penerimaan peserta didik baru, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin masa depan anak melalui akses pendidikan yang setara.
Penandatanganan komitmen tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keterlibatan lintas sektor itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, sedangkan 50 persen lainnya menyebut SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.
Hingga Mei 2026, tercatat 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri atas 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok bahkan telah memulai tahapan pendaftaran.
Dalam upaya memperluas akses pendidikan, pemerintah daerah juga mulai melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.
Sebanyak 135 daerah tercatat menggandeng sekolah swasta, dengan 92 daerah memberikan bantuan operasional dan 43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada murid berupa beasiswa maupun program sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












