Beranda Daerah Puluhan Kasepuhan Bogor Barat Sampaikan Aspirasi, DPRD Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

Puluhan Kasepuhan Bogor Barat Sampaikan Aspirasi, DPRD Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

Publikbicara.com – Puluhan Kasepuhan dan perwakilan masyarakat adat Kasepuhan dari wilayah Bogor Barat berkumpul dalam konsolidasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai masukan sebelum pembahasan Raperda memasuki tahap panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bogor.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, mengatakan naskah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurutnya, proses tersebut juga membuka ruang agar aturan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat di tingkat lokal.

“Konsolidasi hari ini bertujuan menyerap masukan mengenai hal-hal yang dianggap paling mendesak untuk diatur dalam Raperda. Nantinya, saat pembahasan di tingkat Pansus, seluruh aspirasi itu akan kembali dibahas melalui konsultasi publik,” ujar Nurodin.

Ia menjelaskan, saat ini Raperda masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah masuk Pansus, pembahasan akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.

Konsolidasi tersebut juga dihadiri Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul Jaro Jajang, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) H. Sukanta, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta. Kehadiran mereka menjadi bagian dari berbagi pengalaman mengenai perjuangan panjang masyarakat adat di Kabupaten Lebak hingga memperoleh pengakuan melalui regulasi daerah.

Ketua SABAKI, H. Sukanta, mengapresiasi langkah masyarakat adat dan DPRD Kabupaten Bogor yang mulai menyusun regulasi khusus bagi masyarakat Kasepuhan. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunannya melibatkan lebih banyak tokoh adat sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

READ  Masih Beroperasi di Jalur Puncak Usai Lebaran, Sopir Angkot Pertanyakan Dana Kompensasi

“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” katanya.

Sementara itu, Humas Kasepuhan Kampung Urug, Ade Eka Komara, berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat segera menghasilkan Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Semoga Perda ini segera disahkan sehingga masyarakat adat memiliki payung hukum yang jelas dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemendagri Minta Pemda Perbaiki Usulan Rehab Rumah