Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. Foto: Jurnalmetro.
Publikbicara.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor akhirnya ditindaklanjuti. Pejabat berinisial R dipastikan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) setelah dijatuhi sanksi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, membenarkan adanya sanksi terhadap R terkait dugaan pungli terhadap ribuan guru madrasah.
Menurut Enjat, posisi Kasubag TU saat ini telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) bernama Roby Samsi. Pergantian jabatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menyatakan R terbukti melakukan pelanggaran.
“Sejauh yang saya tahu seperti itu, karena Kasubag sekarang Plh,” kata Enjat, dikutip dari MetroBogor, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, selain dicopot dari jabatan struktural, R juga diturunkan jabatannya menjadi staf biasa di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor. Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan administratif atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Masih di Kemenag, tetapi sebagai staf,” ujarnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik pungli yang menyasar ribuan guru madrasah di Kabupaten Bogor. Nilai kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai miliaran rupiah.
Praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para guru, tetapi juga dinilai merusak kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan institusi pemerintah.
Meski demikian, Enjat mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan penyelidikan, termasuk jumlah pihak yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Saya belum tahu berapa orang yang diperiksa karena saya masih Plt,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pungli yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Kabupaten Bogor ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan merugikan ribuan guru madrasah.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI hingga berujung pada pemberian sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













