Beranda Kesehatan Pemerintah Awasi Harga Obat, Penyesuaian Maksimal Hanya 20 Persen

Pemerintah Awasi Harga Obat, Penyesuaian Maksimal Hanya 20 Persen

Ilustrasi Obat. Dok: Kemenkes.

Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan memastikan potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak tidak akan berlangsung secara signifikan. Pemerintah membatasi penyesuaian harga obat maksimal 20 persen agar tetap dalam kategori wajar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap komponen pembentuk harga obat untuk memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara proporsional.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurutnya, kenaikan harga obat tidak dapat disamakan dengan kenaikan nilai tukar dolar karena sebagian besar biaya produksi masih menggunakan komponen dalam negeri.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/6).

Budi menjelaskan, kenaikan harga dalam kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima karena mencerminkan dampak perubahan biaya produksi. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi kenaikan yang melampaui batas kewajaran.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat. Hasil perhitungan bersama menunjukkan kenaikan harga tertinggi dibatasi hingga 20 persen, dengan besaran berbeda pada setiap jenis obat.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujar Rizka.

READ  PT Bayer Indonesia Investasi Rp99 Miliar di Depok, Menkes Tegaskan Pentingnya Produksi Obat Nasional

Di tengah kemungkinan penyesuaian harga pada obat-obatan komersial, pemerintah memastikan obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlindungi dari kenaikan harga. Kemenkes menegaskan harga obat yang digunakan peserta JKN akan tetap terjaga sehingga tidak membebani masyarakat yang mengandalkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap obat-obatan sekaligus memastikan industri farmasi tetap dapat beroperasi di tengah tekanan ekonomi global.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakFebriana/Meilysa Tembus Semifinal Australian Open 2026
Artikulli tjetërDisdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk SPMB 2026, Bantu Atasi Kendala Pendaftaran