Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Foto: Dep/vel.
Publikbicara.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil usai Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi yang kemudian menjawab serempak, “Setuju.”
Pengambilan keputusan dilakukan setelah laporan pembahasan disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Puan menegaskan bahwa laporan tersebut telah memberikan gambaran jelas mengenai substansi KUHAP yang baru disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa diluruskan,” ujar Puan dikutip dari Parlementaria.
Pimpinan DPR berharap masyarakat tidak terpengaruh isu menyesatkan yang berkembang selama proses legislasi. Menurut Puan, dasar argumentasi dan substansi pembaruan KUHAP telah melalui pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja.
Selama proses tersebut, Panja RUU KUHAP merumuskan 14 substansi utama pembaruan hukum acara pidana yang kemudian disepakati bersama. Substansi tersebut meliputi:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Peningkatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Penyempurnaan aturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana menuju peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR berharap sistem peradilan pidana nasional dapat bergerak lebih responsif terhadap perkembangan hukum modern serta lebih berpihak pada keadilan substantif bagi semua pihak. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













