Publikbicara.com– Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, Selasa (28/10). Jika denda tak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara, dengan alasan Nikita dinilai tidak kooperatif selama sidang.
Dalam dupliknya, Nikita membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tak pernah menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan.
“Semua transaksi saya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya di persidangan.
Meski demikian, hakim tetap menyatakan Nikita bersalah melakukan pemerasan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













