Publikbicara.com — Seorang balita di Jakarta mengalami sakit serius setelah mengonsumsi roti berlabel gluten free dari toko roti ternama yang dipasarkan lewat Instagram. Merasa tertipu, sang ibu, FE, resmi melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat pada 17 Oktober 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, FE membeli roti dari akun @BakeandGrind yang dikelola seorang perempuan berinisial FN.
Produk tersebut diiklankan sebagai gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.
“Namun faktanya, produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Ade Ary, Senin (20/10/2025). Setelah mengonsumsi roti itu, balita FE mengalami ruam parah dan didiagnosis menderita eczema akut.
FE melampirkan bukti berupa hasil uji lab, rekam medis, bukti transfer, serta tangkapan layar akun toko tersebut.
Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













