Publikbicara.com– Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda kini memasuki babak baru.
Setelah tiga bulan bergulir, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar, membenarkan perkembangan tersebut. “Sudah penyidikan,” ujarnya kepada media, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan terhadap DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra, dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
Sebelumnya, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil demi keselamatan dirinya dan sang buah hati.
“Karena adanya pengancaman ini, demi janin aku, aku harus ngomong dan bawa ke jalur hukum,” ujar bintang film Pabrik Gula itu.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













