Publikbicara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan fakta hukum dan proses penyidikan yang dilakukan.
Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
“Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tegas JPU dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa dakwaan yang disusun telah menguraikan secara jelas peran Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. Selain itu, perkara ini juga menyeret 10 terdakwa lainnya.
“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” lanjut Jaksa.
Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk mencantumkan identitas terdakwa, waktu kejadian, serta tanda tangan penuntut umum.
Dengan demikian, Jaksa menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan mengadili kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag tersebut.
Keputusan terkait eksepsi ini akan menjadi penentu kelanjutan sidang dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













