Beranda Hukum Kasus Korupsi LNG: KPK Periksa Ahok dan Sejumlah Pejabat Pertamina

Kasus Korupsi LNG: KPK Periksa Ahok dan Sejumlah Pejabat Pertamina

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa untuk mengungkap lebih jauh praktik yang diduga merugikan negara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa, mengungkapkan bahwa Ahok dimintai keterangan terkait permintaan Dewan Komisaris Pertamina kepada Direksi mengenai enam kontrak LNG di perusahaan pelat merah tersebut.

READ  Yusril: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, Pelantikan Jadi Prioritas

Selain Ahok, KPK juga memeriksa Sulistia, mantan Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina pada tahun 2012. Ia diminta menjelaskan dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) yang digunakan sebagai dasar pembelian LNG impor dari Amerika Serikat.

Tak hanya itu, mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto, juga hadir sebagai saksi.

Pemeriksaannya berfokus pada rencana kebutuhan LNG untuk kilang Pertamina pada masa jabatannya.

READ  Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Diringkus Pihak Kepolisian

Daftar Pejabat Lain yang Diperiksa

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil beberapa pejabat Pertamina lainnya, di antaranya:

Ellya Sulistiawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power

Edwin Irwanto, Business Development Manager PT Pertamina 2013-2015

READ  Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Diringkus Pihak Kepolisian

Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina (Agustus 2022)

Nanang Untung, SVP Gas Pertamina

Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina 2011-2013

Mereka dimintai keterangan terkait kajian pengadaan, proses pembelian, aturan pembelian, hingga penjualan LNG di PT Pertamina.

READ  Keadilan dalam Pemberian kepada Anak: Tuntunan Fikih yang Penuh Hikmah

Jejak Korupsi LNG di Pertamina

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi LNG periode 2011-2014 yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.

Ia telah divonis sembilan tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta.

Dalam pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

READ  Kontroversi Saksi Ahli Kasus Korupsi PT Timah: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polda Babel

“Ini adalah komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara dan melibatkan berbagai pihak di tubuh Pertamina,” ujar Tessa.

KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola yang lebih transparan di sektor energi nasional.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakYusril: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, Pelantikan Jadi Prioritas
Artikulli tjetërProgram Makan Bergizi Gratis Kini Sasar Balita dan Ibu Hamil, Siapkan Generasi Emas 2045