Beranda Hukum Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Diringkus Pihak Kepolisian

Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Diringkus Pihak Kepolisian

Publikbicara.com -Aksi bejat terduga pelaku berkedok pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 2024 lalu.

Sampai akhirnya, polisi menangkap seorang pria inisial TI (49) warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe.

Ya terduga di tangkap karena diduga memperkosa dan melecehkan secara seksual terhadap korban anak perempuan berusia 15 tahun.

READ  Kontroversi Saksi Ahli Kasus Korupsi PT Timah: Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polda Babel

“Mereka kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1).

Pertemuan keduanya berawal dari ayah korban yang membawa sang anak yang sedang sakit kaki ke tempat pengobatan TI.

Setelah selesai diobati, TI saat itu memberitahu bahwa korban mengalami sakit getah bening.

READ  Keadilan dalam Pemberian kepada Anak: Tuntunan Fikih yang Penuh Hikmah

Dia lalu memberikan obat kampung dan mengarahkan korban untuk menginap di tempatnya agar supaya bisa sembuh. Ayah korban pun sepakat.

“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja,” ujar Fadillah.

Pria itu turut mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

READ  Indonesia Resmi Gabung BRICS, Ancaman Trump Jadi Ujian Baru Ekonomi Nasional

Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKeadilan dalam Pemberian kepada Anak: Tuntunan Fikih yang Penuh Hikmah
Artikulli tjetërKKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang atas Instruksi Prabowo