Publikbicara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas seluruh aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, untuk negara.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024).
Keputusan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Harvey Moeis, yang diketahui mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk, didakwa menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” ujar Jaini saat membacakan putusan.
Aset-aset tersebut, lanjut Jaini, akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Namun, jumlah aset yang dirampas tidak dirinci dalam persidangan tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Sandra Dewi, yang dikenal sebagai aktris dan publik figur ternama, belum memberikan komentar terkait putusan ini.
Kasus ini tak hanya mengguncang dunia hukum, tetapi juga menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan nama besar di baliknya.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari kasus ini, terutama bagaimana negara akan memanfaatkan aset yang telah dirampas untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













