Beranda Hukum Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa upah minimum untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap mempertimbangkan daya saing usaha.

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya.

READ  BNPB Alokasikan Dana Hadapi Bencana Alam Di Jawa Barat

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang sangat penting, khususnya bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun, setelah serangkaian pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan untuk menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

READ  Banjir Sungai Citarum Rendam Kampung Sapan Kabupaten Bandung, Warga Masih Tunggu Respons Pemerintah

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tambah Prabowo.

Terkait upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa penetapannya akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Untuk rincian lebih lanjut mengenai ketentuan upah minimum, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan mengaturnya lebih terperinci.

READ  Banjir Sungai Citarum Rendam Kampung Sapan Kabupaten Bandung, Warga Masih Tunggu Respons Pemerintah

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Presiden Prabowo, menutup pengumumannya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja di seluruh Indonesia dapat merasakan peningkatan kesejahteraan, sementara dunia usaha tetap dapat menjaga daya saing di pasar global.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBNPB Alokasikan Dana Hadapi Bencana Alam Di Jawa Barat
Artikulli tjetërKontroversi Sembako “Bantuan Wapres Gibran”: Kritik Warganet yang Mengundang Perdebatan