Publikbicara.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Hari tersebut dipilih untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11/2024).
“Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito.
Keputusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres tersebut pada 21 November 2024.
Tito menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak tanpa hambatan pekerjaan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang kampanye dimulai pada Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024.
Masa tenang ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya sebelum hari pemungutan suara.
Pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah di berbagai wilayah.
Penetapan libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan inklusif.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan hak pilih dengan sebaik-baiknya demi masa depan daerah masing-masing.
Pemerintah juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.
Pilkada, Hak Rakyat, dan Harapan Masa Depan
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Libur nasional pada 27 November 2024 bukan hanya soal jeda dari rutinitas, tetapi juga kesempatan berharga bagi masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam membentuk arah kepemimpinan di daerah masing-masing.
Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 untuk masa depan yang lebih baik!***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













