Beranda Hukum Viral di Jonggol: Remaja Putri Aniaya Teman di Warung, Polisi Turun Tangan

Viral di Jonggol: Remaja Putri Aniaya Teman di Warung, Polisi Turun Tangan

Publikbicara.com – Sebuah video aksi penganiayaan oleh seorang remaja putri di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belakangan ini menyedot perhatian publik dan viral di media sosial.

Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @citizenjournalist86 memperlihatkan momen ketegangan antara dua remaja, di mana salah satu pelaku terlihat berdiri dan beradu mulut dengan korban yang duduk di sebuah warung.

Dalam video tersebut, suasana memanas ketika terduga pelaku mulai melayangkan pukulan ke arah kepala korban dengan kedua tangan.

READ  Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024, Menyokong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Penjuru Negeri

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menarik rambut korban dengan keras, menunjukkan kekesalan yang mendalam. Seorang suara dalam video terdengar mencoba menghentikan aksi tersebut dengan berkata, “Kak udah kah.”

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada 1 November 2024 dan pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban, yang diidentifikasi sebagai MDF.

“Polsek Jonggol sudah menerima laporan dari korban penganiayaan atas nama MDF,” ujar Kompol Wagiman.

READ  Bertemu Dengan Pemerhati Lingkungan Ilham Habibie Janji Jika Terpilih Bakal Selesaikan Sampah di Bandung Raya

Ia menjelaskan bahwa dugaan sementara penyebab penganiayaan ini adalah rasa kesal terlapor karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh korban.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian pipi.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis serta visum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

READ  Susunan Redaksi

Kasus ini menyoroti tantangan sosial di kalangan remaja yang kerap dipicu oleh masalah sepele namun berujung pada tindakan kekerasan.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024, Menyokong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Penjuru Negeri
Artikulli tjetërBMKG Bandung Sebut 3 Hari Kedepan Wilayah Jabar Bakal Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Petir