Publikbicara.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pengembalian uang senilai Rp7 miliar terkait kasus korupsi dana bantuan Indonesia Pintar.
Uang tersebut dikembalikan oleh mantan rektor Universitas Mitra Karya (Umika), H. Suroyo, yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Proses pengembalian uang ini berlangsung di Kantor Kejati Jabar dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto.
“Uang itu akan diperhitungkan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” jelas Dwi Agus saat memberikan keterangan pers pada Jumat (11/1/2024).
H. Suroyo, yang menjabat sebagai rektor Umika periode 2019-2021, bersama H. Sri Hari Jogya, mantan rektor periode 2022, didakwa telah menyalahgunakan dana program Indonesia Pintar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa terbukti melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp4,2 juta per mahasiswa yang seharusnya digunakan untuk biaya hidup mahasiswa, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp13,4 miliar.
Kedua terdakwa dikenai tuntutan pidana dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di bidang pendidikan yang mengorbankan hak-hak mahasiswa.
Pengembalian uang oleh Suroyo dianggap sebagai langkah penting, meskipun proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut.
Dengan pengembalian ini, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan dan memulihkan kerugian negara seutuhnya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













