Beranda Hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disorot: Potensi Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Disorot: Potensi Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil

Publikbicara.com – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan terus memicu perdebatan.

Meski bertujuan melindungi privasi warga, sejumlah pihak menyoroti potensi bahaya yang mungkin muncul dari implementasinya.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah UU ini bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan penggunaan data secara digital.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 52 Juta Warga, BPJS Kesehatan Siap Bersinergi

Apa saja dampak dan risiko yang perlu diwaspadai dari regulasi ini? Mengapa sebagian kalangan menilai UU ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu? Apakah perlindungan privasi masyarakat justru akan berbalik menjadi ancaman baru?

Simak analisis dan berita pilihan dari Tirto minggu ini untuk memahami lebih dalam isu yang tengah hangat ini.

Jangan lewatkan informasi penting seputar bagaimana UU Perlindungan Data Pribadi ini bisa memengaruhi kehidupan digital Anda!

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur untuk Dorong Wisata

Tetap kritis dan waspada terhadap setiap perubahan regulasi yang berdampak pada hak-hak digital kita.***

Artikulli paraprakPrabowo Siapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk 52 Juta Warga, BPJS Kesehatan Siap Bersinergi
Artikulli tjetërPrabowo Hadiri Raker Terakhir Bahas RUU Kerja Sama Pertahanan di Senayan