Beranda Daerah Antisipasi Narkotika Cair, Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

Antisipasi Narkotika Cair, Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Seluruh Personel

Publikbicara.com – Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan kedinasan, tetapi juga mencakup kehidupan di luar lingkungan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, perkembangan modus kejahatan narkoba kini semakin beragam, termasuk memanfaatkan cairan rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk antisipasi institusi terhadap perubahan pola penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata. Cairan yang terlihat seperti liquid biasa bisa saja mengandung zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, pelarangan vape merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dimulai dari internal kepolisian. Polri tidak ingin upaya pemberantasan narkotika hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi pembenahan dan pengawasan di lingkungan institusi sendiri.

READ  63 Jenazah Teridentifikasi, DVI Polri Masih Periksa 17 Korban KM Virgo Transport 8

Larangan tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari personel Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Setiap PNPP yang terbukti melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Polri berharap kebijakan internal tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.

Menurut Johnny, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak melalui penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.

Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme personel Polri. Dengan demikian, setiap anggota diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam perang tanpa akhir melawan narkotika.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolri Perketat Penindakan Karhutla
Artikulli tjetërDosen Universitas Pamulang Bekali Santri RH Latahzan Keterampilan Mengatur Waktu dan Keuangan