Publikbicara.com – Aktivitas truk tronton dan kendaraan angkutan tambang yang selama ini dikeluhkan warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, mulai mendapat perhatian pemerintah. Dalam audiensi bersama sejumlah instansi terkait, disepakati adanya pengaturan jam operasional kendaraan berat, termasuk pembatasan lalu lintas kendaraan Sumbu 3 di wilayah tersebut.
Kesepakatan itu muncul setelah Forum Masyarakat Tenjo Bersatu menyampaikan aspirasi warga terkait padatnya kendaraan berat yang melintasi Jalan Raya Tenjo, baik pada siang maupun malam hari.
Audiensi yang berlangsung pada Senin (2/11/2026) tersebut melibatkan Camat Tenjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Satlantas Polres Bogor, Polsek Tenjo, serta Danramil Parung Panjang.
Ketua Forum Masyarakat Tenjo Bersatu, Dede Wahyudi, mengatakan keberadaan truk tronton dan kendaraan Sumbu 3 telah lama menjadi persoalan bagi masyarakat. Kendaraan bermuatan maupun tanpa muatan disebut kerap melintas hampir sepanjang waktu, termasuk pada malam hari ketika aktivitas warga mulai berkurang.
Menurut Dede, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Setiap hari dan setiap waktu selalu ada truk tronton yang melintas, baik kosongan maupun isian. Apalagi kendaraan bermuatan, kebanyakan lewat malam hari saat warga sudah tidur,” ungkapnya.
Selain meminta pembatasan kendaraan berat, forum masyarakat juga mendorong penambahan rambu lalu lintas serta pemasangan lampu pengatur lalu lintas di perempatan Pos Pol. Persimpangan tersebut dinilai membutuhkan perhatian karena tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat.
Dede mengapresiasi hasil audiensi yang menghasilkan kesepakatan awal terkait pengaturan kendaraan Sumbu 3. Namun, ia meminta pemerintah dan aparat terkait tidak berhenti pada kesepakatan, melainkan segera merealisasikannya di lapangan.
“Kami berharap pemerintah Kecamatan Tenjo, kepolisian, dan Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti aspirasi warga. Jangan sampai kesepakatan ini hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tenjo Hendarsah menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat sebenarnya telah diatur. Melalui audiensi tersebut, pemerintah bersama instansi terkait sepakat mendorong penerapan aturan itu di wilayah Kecamatan Tenjo.
Ia menegaskan, pengaturan kendaraan Sumbu 3 tidak serta-merta berupa larangan melintas secara total, tetapi akan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional.
“Tadi sudah disepakati bahwa kendaraan Sumbu 3 akan diberlakukan jam operasionalnya. Insyaallah secepat mungkin, tetapi kami perlu berkonsultasi dengan pimpinan dan membahas hasil audiensi bersama Satlantas serta Dinas Perhubungan sebelum instruksi resmi dikeluarkan,” kata Hendarsah.
Pemerintah Kecamatan Tenjo juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pengemudi yang tetap melanggar ketentuan setelah aturan resmi diberlakukan.
Penindakan tidak hanya berupa pemutaran balik kendaraan, tetapi juga pemeriksaan dokumen, pengecekan kelayakan kendaraan, hingga pemberian sanksi tilang apabila ditemukan pelanggaran.
“Bagi yang membangkang, tidak hanya diputar balik. Kami juga akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, kelayakan operasional, hingga melakukan penilangan. Sanksi tegas akan diberikan bagi yang melanggar,” tandasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












