Publikbicara.com – Pengembangan kampung adat menjadi destinasi wisata budaya mulai masuk dalam agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah tersebut menyusul persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan menjadi landasan pelestarian tradisi dan identitas masyarakat adat.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, mengatakan pengesahan regulasi tersebut harus diikuti langkah konkret untuk menjaga keberadaan kampung adat. Salah satunya melalui penataan kawasan permukiman agar karakter budaya yang diwariskan leluhur tidak hilang akibat perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Jaro Ade seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor terkait persetujuan bersama sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki sejumlah komunitas masyarakat adat yang menyimpan kekayaan tradisi dan budaya. Di antaranya Kampung Urug di Kecamatan Sukajaya serta komunitas adat di wilayah Kecamatan Nanggung.
Jaro Ade menilai, keberadaan perda menjadi momentum penting untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga tradisi secara turun-temurun.
Namun, perlindungan tersebut tidak cukup berhenti pada pengakuan secara regulasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan lingkungan, bangunan rumah, hingga kehidupan sosial masyarakat tetap mencerminkan karakter asli kampung adat.
Ia menyoroti perubahan bentuk rumah tradisional di sejumlah kawasan adat yang mulai bergeser menjadi bangunan permanen dengan desain modern.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar identitas kampung adat tidak sekadar tercantum dalam aturan, tetapi benar-benar terlihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Jangan sampai hanya ada aturan bahwa itu kampung adat, tetapi ciri khas dan lingkungannya tidak terjaga,” ujar Jaro Ade.
Lebih jauh, Pemkab Bogor ingin menjadikan kawasan adat sebagai destinasi wisata budaya. Konsep pengembangannya akan mengacu pada kawasan masyarakat adat di Kabupaten Lebak dan Sukabumi yang dikenal memiliki daya tarik tradisi serta kearifan lokal.
Pengembangan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh. Pelestarian tidak hanya menyangkut arsitektur rumah tradisional, tetapi juga kebersihan lingkungan, kelestarian hutan, serta keberlangsungan tradisi masyarakat adat.
Untuk merealisasikan rencana itu, Pemkab Bogor berharap adanya dukungan anggaran dari DPRD Kabupaten Bogor serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jaro Ade juga membuka peluang pemberian perhatian atau insentif bagi para sesepuh yang selama ini berperan menjaga dan mewariskan tradisi adat. Keberadaan perda diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam menyusun program dan kebijakan penganggaran.
“Mudah-mudahan nanti bisa mendapat dukungan DPRD. Ini juga menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD 2027,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Bogor akan mengkaji penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur implementasi perda tersebut. Aturan turunan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat sekaligus menjadi pedoman dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan komunitas adat.
Dengan demikian, keberadaan kampung adat di Kabupaten Bogor diharapkan tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga berkembang menjadi ruang pelestarian tradisi dan destinasi wisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












