Beranda Daerah Kemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN, Hilirisasi dan Investasi Jadi Prioritas

Kemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN, Hilirisasi dan Investasi Jadi Prioritas

Publikbicara.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pengembangan kawasan industri melalui pengusulan sejumlah kawasan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat hilirisasi, meningkatkan investasi, serta memperluas pemerataan pembangunan industri di Indonesia.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga agar pelaksanaannya berjalan lebih optimal.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Menurut dia, kawasan industri memiliki peran strategis dalam membangun struktur industri nasional yang lebih kuat. Keberadaan kawasan yang terintegrasi juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di daerah.

Dukungan terhadap pengusulan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan dan memperkuat ekosistem industri dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan industri nasional.

“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” kata Tri.

Ia menambahkan, pengusulan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjut. Proses itu diperlukan agar kawasan yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri nasional dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

READ  Bupati Bogor Dorong Percepatan Bendungan Cibeet dan Cijurey, Target Rampung Akhir 2027

Investasi dan penyerapan tenaga kerja

Kemenperin mencatat, hingga triwulan III 2026 terdapat 181 kawasan industri yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Kawasan-kawasan tersebut menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri.

Secara kumulatif, realisasi investasi di kawasan industri disebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Data tersebut menunjukkan besarnya peran kawasan industri dalam menopang aktivitas manufaktur dan perekonomian nasional. Namun, pengembangan kawasan ke depan juga diarahkan untuk memperluas persebaran kegiatan industri agar manfaat investasi tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.

RUU Kawasan Industri masuk Prolegnas 2026

Selain mendorong pengembangan kawasan industri melalui skema PSN, Kemenperin turut memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

RUU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar lebih kompetitif dalam menarik investasi.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kawasan industri meliputi perizinan, ketersediaan lahan dan kesesuaian tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Penguatan regulasi dan percepatan pembangunan kawasan industri diharapkan berjalan beriringan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi, kawasan industri ditargetkan mampu memperkuat daya saing manufaktur, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Pembagian Kewenangan dengan ATR/BPN Jadi Fokus
Artikulli tjetërBukan Sekadar Berkumpul, Pemuda Nanggung Didorong Jadi Penggerak Perubahan Lewat Sekolah Advokasi