Beranda Daerah Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Pembagian Kewenangan dengan ATR/BPN Jadi Fokus

Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Pembagian Kewenangan dengan ATR/BPN Jadi Fokus

Publikbicara.com – Pemerintah mulai mematangkan struktur kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dengan menitikberatkan pada pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga. Penataan ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama dalam koordinasi BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini dan melibatkan sejumlah kementerian serta pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penataan kelembagaan BRAN perlu dilakukan secara cermat agar pembagian tanggung jawab setiap instansi memiliki batas yang jelas.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy dalam keterangannya.

Menurut agenda pembahasan, sejumlah aspek yang mulai dikaji meliputi kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Hubungan kerja antara badan tersebut dan Kementerian ATR/BPN turut menjadi perhatian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagaimana disebutkan dalam bahan keterangan, BRAN dirancang untuk membantu mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Badan ini juga memiliki peran dalam perencanaan program, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Ruang lingkup tugas tersebut membuat penataan kelembagaan menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme kerja BRAN. Kejelasan mandat diperlukan agar pelaksanaan fungsi perencanaan, verifikasi, dan penyelesaian persoalan agraria dapat terkoordinasi dengan instansi yang telah memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

READ  Revisi UU Pemilu Lewat Omnibus Law: Langkah Strategis DPR RI

Rapat tersebut juga menjadi forum awal untuk menyelaraskan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Pembagian tanggung jawab yang terukur diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mengurangi potensi persoalan administratif akibat perbedaan kewenangan.

Dalam pertemuan itu, Kepala BRAN Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto turut hadir. Hadir pula Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Ossy Dermawan mengikuti rapat dengan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono bersama jajaran.

Pembahasan kelembagaan BRAN selanjutnya menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan struktur organisasi, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas agar kebijakan Reforma Agraria dapat dijalankan secara lebih terarah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDPRD Kota Bogor Turun ke Batutulis, Pastikan Trase Baru Segera Bisa Digunakan Warga
Artikulli tjetërKemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN, Hilirisasi dan Investasi Jadi Prioritas