Publikbicara.com – Kebakaran yang melanda Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI turun ke lokasi untuk mengoordinasikan penanganan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, dan sejumlah instansi terkait, Selasa (8/9/2026).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan pemerintah pusat hadir untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.
Menurut Diaz, penanganan kebakaran di kawasan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, KLH menawarkan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemadaman.
“Penanganan seperti ini tentu tidak mungkin dilakukan oleh satu instansi saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu hadir dan kami menawarkan bantuan yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan kebakaran ini,” ujar Diaz.
Dari hasil peninjauan lapangan, Diaz menilai upaya pemadaman yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup telah berjalan cukup cepat.
Ia berharap titik-titik api di TPAS Galuga dapat segera dikendalikan dan seluruh proses penanganan bisa dituntaskan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami melihat penanganannya sudah berjalan cukup cepat, baik dari pemerintah kota maupun kabupaten. Kami memberikan apresiasi kepada kedua kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang telah bergerak menangani kebakaran ini,” katanya.
Proses pemadaman melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, hingga dukungan operasi udara dari TNI Angkatan Udara.
Dukungan udara tersebut dilakukan melalui water bombing yang telah mencapai 10 sorti. Operasi itu difokuskan untuk membantu membasahi area terdampak sekaligus mengendalikan titik api agar tidak semakin meluas.
Namun, KLH menilai penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Sistem pencegahan di kawasan tempat pemrosesan akhir sampah juga perlu diperkuat.
Diaz menyebut KLH telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup terkait langkah pengendalian serta pencegahan kebakaran di tempat penyimpanan akhir sampah.
Salah satu langkah yang ditekankan ialah pembukaan area secara berkala, disertai patroli dan pemantauan untuk mendeteksi potensi titik api sejak dini.
“Di TPA harus ada pembukaan yang dilakukan secara berkala, kemudian patroli dan langkah-langkah lainnya. Ini penting untuk mencegah kebakaran dan memastikan jika titik api tidak mudah menyebar dan menjadi besar dengan cepat,” jelasnya.
KLH selanjutnya akan memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut di daerah. Sebanyak 522 TPA di berbagai wilayah Indonesia akan menjadi bagian dari pemantauan dan upaya penegakan pencegahan kebakaran.
Pemerintah daerah nantinya diminta melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan indikator pencegahan yang ditetapkan dalam surat edaran KLH.
Diaz menegaskan, pemantauan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah. Langkah itu, kata dia, ditujukan untuk memastikan pengelolaan TPA berjalan lebih aman dan mencegah kebakaran kembali terjadi.
“Ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi atau sekadar memberikan instruksi kepada daerah. Tujuannya adalah untuk kebaikan kita bersama, agar TPA dapat dijaga dan kejadian yang tidak diinginkan seperti ini tidak kembali terjadi,” imbuhnya.
Dengan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, pemadam kebakaran, dan unsur terkait lainnya, penanganan kebakaran TPAS Galuga diharapkan segera selesai sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kebakaran di kawasan pengelolaan sampah.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












