Publikbicara.com – Polri telah menangani 169 laporan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, mayoritas tersangka merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar tempat tinggal maupun lahan miliknya sendiri.
Salah satu motif yang ditemukan penyidik adalah pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dikutip dari laman resmi Hunas Polri, Sabtu (5/9).
Pipit menegaskan, penyidik masih mendalami setiap perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan, Polri akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari 113 tersangka yang telah ditetapkan, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Selain jumlah tersangka, luas areal yang terdampak kebakaran juga cukup besar. Total lahan yang terbakar berdasarkan penanganan perkara Polri mencapai 4.741,8915 hektare.
Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung sebanyak 637,4 hektare.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.
Menurut Trunoyudo, langkah Polri tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran setelah terjadi, tetapi juga mengejar aspek pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dari 169 laporan polisi yang ditangani hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Polri menyatakan penanganan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tutur Trunoyudo.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












